YARA usulkan revisi pasal Qanun bendera Aceh

yayasan advokasi rakyat aceh (yara) memberi usul revisi pasal 4 juga pasal 17 qanun nomor 3 tahun 2013 perihal bendera serta lambang aceh, demi kemaslahatan berbagai bagian.

daripada mendagri kepada qanun itu dengan begini mengeluarkan usulan revisi pada pasal 4 dan pasal 17 dalam qanun itu, papar ketua yara safaruddin di banda aceh, rabu.

disebutkan di pasal 4 qanun nomor 3/2013, makna bendera aceh seperti dimaksud dalam ayat (1) adalah dasar warna merah, melambangkan jiwa keberanian juga kepahlawanan. kemudian garis warna putih, melambangkan perjuangan suci.

selanjutnya garis warna hitam yang melambangkan duka cita perjuangan rakyat aceh. lalu bulan sabit berwana putih, melambangkan lindungan cahaya iman juga bintang bersudut lima berwarna putih, melambangkan rukun islam.

untuk revisi pasal 4 diusulkan bahwa makna bendera aceh seperti dimaksud di ayat (1) merupakan warna dasar hijau yang merupakan warna favorit nabi besar muhammad saw dengan melambangkan perdamaian kesejukan dan kesejahteraan.

Lainnya: cincin tunangan murah - cincin pasangan murah - cincin kawin murah - cincin pasangan murah

kemudian, bulan sabit juga bintang dan merupakan simbol keislaman warga muslim dimana aceh menjadikan syariat islam dijadikan landasan dan pedoman hidup kemasyarakatan.

selanjutnya, pedang aceh dan merupakan simbol keadilan serta kepahlawanan dan sejarah kesultanan aceh dan gemilang pada masa tersebut.

sementara pasal 17 qanun nomor 3/2013 mengenai lambang aceh berbentuk gambar terdiri dari, singa, bintang lima, bulan, perisai, rencong, buraq, rangkaian bunga, daun padi, semboyan hudep beusare mate beusajan selama tulisan jawi (melayu), huruf ta selama tulisan arab, juga jangkar.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud di ayat (1) adalah singa, melambangkan adat bak poteu meureuhom. bintang lima, melambangkan rukun islam. bulan melambangkan cahaya iman. perisai, melambangkan aceh menguasai laut, darat juga udara.

kemudian rencong, melambangkan reusam aceh. burak melambangkan hukum-hukum di syiah kuala. rangkaian bunga melambangkan qanun bak putroe phang.

selanjutnya daun padi melambangkan kemakmuran. semboyan hudep beusare mate beusajan bermakna kerukunan hidup rakyat aceh. kemudian kepemimpinan aceh berasaskan musyawarah dan mufakat oleh majelis tuha peuet juga majelis tuha lapan.

kemudian, huruf ta dalam tulisan aksara arab bermakna pemimpin aceh merupakan umara juga ulama dan diberi gelar tuanku, teuku, tengku dan teungku. jangkar bermakna aceh daerah kepulauan.

pasal 17 qanun nomor 3/2013 yang diusulkan revisi yakni lambang aceh berbentuk gambar terdiri dari burung merpati, timbangan, pintu aceh, al-quran, rencong, padi serta kapas, bannaer nanggroe aceh darussalam.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dibuat berikut, burung merpati melambangkan perdamaian sebagai wujud keihklasan dan ketulusan selama memelihra perdamaian aceh.

timbangan melambangkan keadilan sosial terhadap semua rakyat aceh. pintu aceh bermakna keterbukaan dan persatuan seluruh suku-suku di aceh. al quran melambangkan pedoman juga tuntunan hidup islam rakyat aceh pada syariat islam.

selanjutnya rencong melambangkan kepahlawanan dan ikatan sejarah yang kuat antara rakyat aceh dengan para pendahulu dimasa kejayaan kesultanan aceh.

padi serta kapas melambangkan kesejahtraan sosial bagi berbagai rakyat aceh. banner nanggroe aceh darusalam melambangkan simboyan dan keperluan rakyat aceh untuk hidup damai sejahtera.

lambang aceh semisal tertera dalam ayat (1) menggunakan warna dasar putih, kuning, kuning keemasan, hijau muda, hijau tua dan kelabu.

kami berharap usulan perihal bendera juga lambang aceh untuk mampu dipertimbangkan dengan mendagri sebagai masukan kesempurnaan qanun nomor 3/2013, papar safaruddin.