Warga Berland meminta Panglima TNI buka dialog

keluarga purnawirawan dan warakawuri dalam rt06/rw03 jalan kesatrian iii juga iv berland, kebon manggis, matraman, jakarta timur menyewa panglima tni supaya membuka dialog untuk melaksanakan masalah rencana penggusuran paksa properti mereka dengan direktorat zeni angkatan darat.

kami menyewa panglima tni memusyawarahkan dan mencari Jawaban pasling baik bersama untuk semua jumlah rumah negara di lingkungan tni, terlebih kompleks berland, kata juru bicara penduduk donald tambunan selama jakarta, selasa malam.

ia menyatakan, selama 14 mei 2013 mau terserah merupakan hari berdarah terhadap kurang lebih 30 pihak janda pahlawan pejuang 1945 selama komplek berland, matraman, jakarta timur.

karena, papar dia, di tanggal tersebut rumah mereka ingin digusur paksa dengan direktorat zeni angkatan darat (ditzi ad).

Informasi Lainnya:

disebutkan kiranya ditzi ad pada 22 april 2013 melalui sekonyong-konyong tanpa dengan musyawarah ataupun diskusi apapun sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan Salah satu (sp-1) tentang pengosongan rumah kompleks berland yang dihuni sekitar 15.000 jiwa termasuk ke 30 orang janda pahlawan 1945 itu.

kompleks berland, kata donald, adalah kompleks bersejarah di mana sebelum kemerdekaan ri komplek tersebut dihuni dengan pasukan knil.

setelah kemerdekaan ri, ujarnya, pasukan pejuang 1945 dengan otomatis menghuni komplek perumahan tersebut.

menurut dia, tak banyak gangguan terlepas yang dialami warga komplek berland sampai pada 22 april 2013 tni/ditzi ad mengeluarkan surat pemberitahuan pengosongan (sp-1) dan membuat resah dan shock masyarakat, termasuk 30 orang janda pahlawan pejuang 1945 dan baru tersisa di situ.

untuk itu, papar dia, penduduk berland yang serta tergabung dalam aliansi kaum korban kebijakan penyelenggara negara (aprn) mengecam aksi sewenang-wenang dan diselenggarakan ditzi ad, karena sp-1 yang dikeluarkan jelas-jelas melanggar hukum.

menurut undang-undang nomor 51/prp/1960 juga pasal 196 hir (herziene indsland reglement), katanya, maka dan bisa menganggarkan izin penggusuran, pengosongan, pengusiran dan/atau pembongkaran properti hanyalah atas izin kepala daerah ataupun ketua pengadilan negeri.

karenanya, kata dia, sebagai penyelenggara negara seharusnya tni/ditzi ad serta patuh pada hukum serta peraturan perundang-undangan dan berlakuk dengan nasional (positif), bukan hanya kepada agama internal mereka sendiri, oleh karenanya seolah-olah negara ini adalah negara tni/ditzi ad, bukan negara hukum.

padahal, katanya, uud 1945 tegas menyatakan, indonesia merupakan negara hukum makanya siapa pun selama lembaga apapun, mesti tunduk dan patuh kepada hukum.

oleh karena itu, warga berland menyewa presiden ri cq. menteri keuangan cq. menteri pu cq. panglima tni agar secara langsung melaksanakan berbagai angka juga ataupun sengketa rumah negara secara nasional.

warga juga membayar panglima tni supaya menindak dengan tegas oknum tni/ditzi ad yang menganggarkan sp-1, sebab jelas-jelas melanggar hukum, termasuk melanggar uu tni nomor 34 tahun 2004.

selain itu, katanya, meminta panglima tni supaya memerintahkan direktur zeni ad agar mencabut sp-1.