Timwas Century minta KPK dalami surat kuasa Boediono

fakta masih seputar persentasi bank century berupa surat kuasa gubernur bank indonesia (bi) kepada tiga pejabat bi dianggap sudah cukup alasan bagi komisi pemberantasan korupsi (kpk) supaya memeriksa lagi mantan gubernur bi boediono dan kini menjabat sebagai wakil presiden.

merespons fakta surat kuasa gubernur bi terhadap tiga pejabat bi ketika tersebut, komisi iii dpr berencana memanggil boediono. jauh lebih berguna merupakan respons kpk. telah barang pasti kpk harus mendalami lagi dokumen surat kuasa tersebut, tutur anggota tim pengawas bank century dpr ri, bambang soesatyo dalam gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, selasa.

dikatakannya, warga pasti masih ingat kiranya tak berlalu setelah penetapan budi mulya serta siti chalimah fajriah sebagai tersangka kasus bank century dalam penghujung tahun 2012, pimpinan kpk sempat menegaskan kiranya jika masih diperlukan, kpk dapat memeriksa lagi boediono.

dalam rapat dengan komisi iii dpr bulan februari 2012, ketua kpk dan menegaskan lagi bahwa pemeriksaan budi mulya mampu dikembangkan agar mendalami peran dan keterlibatan boediono, ujar anggota komisi iii dpr ri itu.

Informasi Lainnya:

menurutnya, fakta surat kuasa tersebut merupakan faktor yang melengkapi alasan kpk supaya memeriksa lagi boediono.

surat dewan gubernur bi yang ditandatangani boediono itu memberi kuasa supaya menandatangani akta gadai serta fasilitas pendanaan jangka pendek (fpjp) pada bank century.

ternyata, volume fpjp agar bank century bermasalah. karena, ketua kssk sri mulyani mengaku hanya bertanggungjawab atas fpjp sebesar rp637 miliar, katanya.

harus banyak bagian serta institusi lain dan mempertanggungjawabkan sisa fpjp lainnya dan jumlahnya lebih daripada rp6 triliun tersebut. selama konteks itulah, gubernur bi saat tersebut dan harus bertanggungjawab karena dana kas triliunan rupiah itu dikeluarkan dari gudang bi, tutur bambang soesatyo.