Karyawan BUMN gugat menteri nyaleg ke MK

dua karyawan bumn, fx arief poyuono juga satya wijayantara, menggugat para menteri dan merupakan bakal calon legislatif dengan menguji pasal 51 ayat (1) huruf k uu nomor 8 tahun lalu tentang pemilu legislatif ke mahkamah konstitusi (mk).

kami ingin menuntut untuk menteri dan sekarang merupakan caleg serta mundur daripada jabatannya, seperti halnya pegawai bumn dan diharuskan mundur menurut uu pemilu, kuasa kuasa hukum pemohon, habiburokhman, saat mendaftar selama mk jakarta, senin.

pasal 51 ayat (1) huruf k uu pemilu berbunyi: bakal calon anggota dpr, dprd provinsi, juga dprd kabupaten/kota merupakan masyarakat negara indonesia juga mesti mengikuti syarat ... (k) mengundurkan diri dijadikan kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota tni, anggota kepolisian negara republik indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas serta karyawan di bumn dan/atau bumn serta bumd lain dan anggaraannya bersumber dari keuangan negara, dan dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tak mampu ditarik tinggal.

menurut habib, asli menteri menimbulkan kewenangan juga kekuasaan dan jauh lebih sulit dari pegawai bumn juga seharusnya menteri mundur daripada jabatannya saat berkembang dibuat caleg.

Informasi Lainnya:

aturan dan tidak mengharuskan menteri mundur ketika mencalonkan diri merupakan caleg tak memperlihatkan keadilan serta persamaan dalam muka hukum.

kalau karyawan bumn saja harus mundur. menteri dan kewenangannya lebih besar dan kekuasaannya juga jauh lebih tinggi, berdasarkan kami dan mesti mundur, tegasnya.

habiburokhman menilai menteri yang tidak mundur dari jabatannya saat menjadi caleg rawan menyalahgunakan wewenang, kebijakan, juga anggaran agar menguntungkan dirinya sendiri.

indikasi penyalahgunaan jabatan serta fasilitas menteri terlihat dari kehadiran promo menteri koperasi dan upaya-upaya kecil menengah, syarif hasan selama salah Salah satu tv. tersebut menguntungkan dirinya sebagai caleg sebab bisa mendongkrak elektabilitas, ungkapnya.

oleh sebab itu, pemohon menyewa mk memberi tafsir bersyarat atas pasal itu dengan menambahkan syarat bahwa menteri dan mesti mundur.

setidaknya banyak sepuluh menteri kabinet yang mendaftar adalah caleg.

kesepuluh menteri tersebut daripada partai demokrat sebanyak lima, yaitu menteri energi serta sumber daya manusia (esdm) jero wacik, menteri perhubungan evert erenst mangindaan, menteri hukum serta hak asasi manusia amir syamsuddin, menteri koperasi serta usaha kecil menengah (ukm) syariefuddin hasan, juga menteri pemuda serta olahraga roy suryo.

selanjutnya dua daripada partai keadilan sejahtera (pks), yakni menteri komunikasi juga informatika tifatul sembiring, juga menteri pertanian suswono, Salah satu dari partai amanat nasional (pan), yakni menteri kehutanan zulkifli hasan dan dua dari partai kebangkitan bangsa, yaitu menteri tenaga kerja serta transmigrasi muhaimin iskandar dan menteri pembangunan daerah tertinggal helmy faishal zaini.